30 June 2016

Keputusan Alim Ulama Aceh tentang G 30 S PKI

Rakyat berdemonstrasi menuntut pembubaran PKI pasca kejadian G 30 S, sumber foto frewaremini.com.

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MUSYAWARAH ALIM-ULAMA
SEDAERAH ISTIMEWA ACEH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Musyawarah Alim-Ulama se-Daerah Istimewa Aceh yang berlangsung dari tanggal 17 sampai dengan 18 Desember 1965 di Banda Aceh, setelah::
MENDENGAR
  1. Prasaran-prasaran (Panglima Pertahanan Daerah Istimewa Aceh, Gubernur / Kepala Daerah Istimewa Aceh, Teungku Haji Abdullah Ujung Rimba, Teungku Haji Hasan, dan Drs. Haji Ismail Muhammad Sjah)
  2. Bahasan-bahasan dari para alim-ulama peserta musyawarah yang datang dari seluruh Daerah Istimewa Aceh
MENIMBANG
  1. Bahwa dasar dan falsafah Negara RI adalah Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Bahwa Pancasila adalah alat pemersatu yang ampuh
  3. Bahwa alim-ulama selaku waratsatul-ambia adalah salah satu potensi yang penting dalam masyarakat, terutama di Daerah Istimewa Aceh, untuk selalu tetap aktif dalam mengamankan dan mengamalkan Pancasila
MEMPERHATIKAN
  1. Pasal 29 UUD 1945
  2. Ketetapan MPRS No. I dan II Tahun 1960
  3. Pernyataan DPR-GR Daerah Istimewa Aceh tanggal 15 Agustus 1962, No. B-7/1/DPRGR/1962 tentang Pelaksanaan Unsur-unsur Syari'at Islam untuk Pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh
Mengambil Kesimpulan Sebagai Berikut:

A. Mengenai PKI/G-30S:
  1. Ajaran komunisme dalam lapangan falsafah bersifat ateisme, anti Tuhan dan anti agama
  2. Ajaran komunisme dalam lapangan politik adalah anti demokrasi / kedaulatan rakyat dan kebangsaan
  3. Ajaran komunisme dalam lapangan sosial tidak menghiraukan peri kemanusiaan
  4. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang ber-Tuhan, berkebangsaan, berperikemanusiaan, berkedaulatan rakyat dan berkeadilan sosial (Pancasila)
  5. G-30-S adalah pemberontakan PKI yang ke-II dan merupakan suatu bencana (mafsadah)
B. Mengenai Nekolim:
  1. Neokolonialis dalam Islam termasuk zalim, golongan penganiaya terhadap sesama manusia
  2. Yang dimaksud Nekolim atau penjajahan gaya baru ada 2 macam, yang kedua-duanya dihukum zalim:
  • Nekolim di bidang fisik-materiil atau lazim disebut imperialisme dengan ciri-cirinya yaitu: 1) melakukan penghisapan manusia atau bangsa terhadap bangsa lainnya (exploitation de l'homme par l'homme) dengan jalan menghisap kekayaan bangsa yang terjajah untuk kepentingan bangsa yang dipertuan, dan 2) melakukan akumulasi/penumpukan modal yang dipergunakan untuk menindas manusia/bangsa lain.
  • Nekolim di bidang ideologi mental yaitu infiltrasi ideologi yang bertentangan dengan falsafah Pancasila dan kepribadian Bangsa Indonesia termasuk agama Islam yang dianut oleh bahagian terbesar Bangsa Indonesia. Adapun ciri-cirinya, yaitu 1) ajarannya bertentangan dengan salah satu sila atau seluruh sila dari falsafah Negara Pancasila, 2) tindakannya anti Tuhan, anti agam, biadab, dan di luar perikemanusiaan, dan 3) terhadap masyarakat selalu melakukan pembujukan, penghasutan, pemecah-belahan, dan penyebaran kemungkaran/kebathilan serta fitnah.
Dengan ciri-ciri tersebut terang Komunisme PKI merupakan salah satu Nekolim di bidang ideologi mental.  

MEMUTUSKAN
  1. Ajaran komunisme adalah kufur hukumnya dan haram dianut oleh umat Islam
  2. Pengaruh ajaran komunisme dengan keyakinan dan kesadaran adalah kafir dan haram jenazahnya diselenggarakan secara Islam
  3. Orang Islam yang memasuki organisasi atau partai yang menganut ajaran komunisme seperti PKI dan antek-anteknya yang bukan dengan keyakinan dan kesadaran adalah sesat dan wajib diperingatkan supaya mereka meninggalkan organisasi atau partai tersebut
  4. Pelaku/dalang G-30-S adalah kafir harbi yang wajib ditumpas habis
  5. Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan ateisme dalam bentuk apa pun adalah wajib
  6. Hukum menumpas G-30-S dan memberantas Nekolim adalah wajib bagi umat Islam
  7. Orang yang berjuang menghapuskan Nekolim dan menumpas kezaliman tersebut atas nama Allah, ia termasuk mujahid fisabilillah
  8. Barang siapa gugur dalam perjuangan memberantas Nekolim kezaliman tersebut atas nama Allah dan Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah syahid
C. Mengenai Fungsi Ulama:
Bidang Kenegaraan:
  1. Ulama adalah penggali dan pengolah hukum, mufti, dan qadli
  2. Ulama adalah penasehat bagi penguasa dan alat-alat pemerintah
  3. Menentukan sikap dalam hukum syara' terhadap hadits dan perkembangan masyarakat dan tanah air
  4. Aktif mempertahankan dasar dan falsafah negara Pancasila dan Negara Kesatuan dan menyelesaikan Revolusi Indonesia menuju masyarakat sosialis Indonesia yang diridhai oleh Allah
  5. Menyatukan potensi-potensi Islam dalam mensukseskan Revolusi Indonesia
Bidang Kemasyarakat:
  1. Ulama adalah bendaharawan ilmu pengetahuan dan penyuluh umat
  2. Mengimarahkan mesjid, meunasah, dan tempat-tempat ibadah lainnya
  3. Penuntun dan pembimbing umat dalam merealisasikan Piaga Jakarta dan berlakunya Syari'at Islam di Daerah Istimewa Aceh
  4. Menegakkan dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar
D. Mengenai Persatuan Umat: 

Perlu membentuk suatu badan:
Nama
Majelis Permusyawaratn Ulama Daerah Istimewa Aceh

Dasar
Islam

Tujuan
Mempersatukan potensi ulama dan umat Islam

Segala sesuatu mengenai pembentukannya akan diatur kemudian dan untuk ini diserahkan kepada Presidium Musyawarah yang bertempat tinggal di Banda Aceh dengan ketentuan dapat menambah anggota-anggota lain seberapa yang diperlukan.

E. Mengenai Dana Perjuangan Umat:

Semua harta-harta agama perlu segera ditertibkan. Pelaksanaannya diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama Daerah Istimewa Aceh.

Medan Musyawarah, 25 Sya'ban 1385 H
Krueng Daroy Banda Aceh, 18 Desember 1965 M

Presidium Musyawarah:
  1. Tgk. H. Abdullah Ujung Rimba
  2. Tgk. Hasan
  3. Drs. H. Isma'il Muhammad Sjah
  4. Ibrahim Hussein M.A
  5. M. Jasin
  6. Tgk. Zamzami Yahya
  7. Tgk. Abdul Djalil Takengon
LAMPIRAN

Nash-nash Al-Quran yang berhubungan dengan keputusan di atas:
  1. Surat Yunus ayat 90-92
  2. Surat Al-Maidah ayat 33-34
  3. Surat Al-Anfal ayat 39
  4. Surat Al-Haj ayat 39-40
  5. Surat Al-Baqarah ayat 217
  6. Surat An-Nahlu ayat 126-127
  7. Surat Al-Mujadalah ayat 20-22

Keterangan:
Sumber Keputusan Alim Ulama tentang G 30 S PKI di Aceh dari buku Berjuang Untuk Daerah Otonomi Hak Azazi, sebuah otobiografi Said Abubakar yang terbit tahun 1995 
Baca juga:

Tinggalkan komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan baik