11 June 2016

Perjanjian Sumatera Antara Inggris dan Belanda Telah Menyudutkan Aceh

Engelbertus de Waal, pada 1871 masih menjabat sebagai Menteri Jajahan Belanda, sumber foto: KITLV media.

Meskipun kendala-kendala yang menyebabkan Belanda terhambat dalam perjalanannya ke Aceh boleh dikatakan sudah disingkirkan, Belanda merasakan masih ada hambatan yang menyebabkan langkah langkahnya tersendat. Setiap Belanda menggerakkan langkah menuju Aceh, pasti ada protes atau keberatan yang datang dari Inggris. Oleh karenanya, Belanda merasa perlu mengadakan pendekatan baru terhadap Inggris untuk melicinkan jalan menuju Aceh. Untuk itu, kalau perlu Belanda bersedia memberi imbalan berapa pun besarnya kepada Inggris. Dengan kata lain, dalam masalah Aceh, Belanda harus dapat mencapai kompromi dengan Inggris sehingga pembatasan-pembatasan terhadap politik Belanda untuk memperluas wilayahnya ke Aceh dapat disingkirkan seluruhnya.

Sebenarnya, keinginan mendekati Inggris untuk membicarakan beberapa hal yang menjadi masalah antara Belanda dan Inggris sejak Perjanjian London 1824 sudah timbul sejak tahun 1864. Termasuk di dalamnya pembatasan yang dikenakan atas Belanda mengenai politik perluasan wilayah ke daerah Aceh. Pada waktu itu, yang menjadi konsul Belanda di Singapura adalah seorang warga negara Inggris yang bernama William Read. Dia adalah seorang yang sangat menyokong politik ekspansi Belanda ke daerah Aceh dan merupakan sahabat karib Fransen van de Putte, Menteri Jajahan belanda. Dalam salah satu kunjungannya ke Den Haag, Read mengambil kesempatan untuk mengunjungi Kementerian Luar Negeri Inggris dengan restu pejabat-pejabat Belanda. Dalam laporan yang disampaikan kemudian kepada Kementerian Luar Negeri Belanda, dia menyatakan bahwa Inggris dapat menerima usul yang berkaitan dengan beberapa hal yang menjadi masalah antara Inggris dan Belanda. Pendekatan yang dimulai Read ini berkembang. 

Ketika Engelbertus de Waal menjadi Menteri Jajahan Belanda menggantikan Fransen van de Putte pada tahun 1869, keinginan untuk mengadakan pembicaraan dengan Inggris tentang keberatannya atas perluasan pengaruh Belanda ke Aceh telah menjadi suatu gagasan yang positif dan konkrit. De Waal berpendapat bahwa pendudukan Aceh oleh Belanda merupakan kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan nasionalnya, terutama sesudah pembukaan Terusan Suez. Letak Aceh yang langsung berada di depan pintu gerbang jalan ke timur memberi kedudukna yang strategis bila ditinjau dari berbagai segi. Dalam suatu percakapan dengan Duta Inggris di Den Haag, Admiral E. A. J. Harris, de Waal menyatakan bahwa untuk tujuan mission civilisatrice (misi membawa peradaban), Belanda bersedia mempertimbangkan penyerahan jajahannya di Pantai Emas (Guiana) kepada Inggris, asalkan Inggris mau mengambil sikap mengulur dalam masalah Aceh. Di samping itu, ia menjanjikan bahwa Belanda akan menghapus pajak ganda di Sumatera atas barang-barang yang masuk dan keluar yang selama ini merupakan hambatan yang besar bagi peningkatan perdagangan Inggris.

Pembicaraan antara de Waal dan Harris rupanya menarik perhatian penuh Pemerintah Inggris. Segera Kementerian Luar Negeri meminta pendapat Gubernur Inggris di Singapura yang dianggap lebih mengetahui untung ruginya gagasan de Waal. Perlu diketahui bahwa Singapura bagi Inggris merupakan pos pengamat penting situasi politik yang meliputi Sumatera Timur/Utara. Dalam jawaban yang disampaikan dalam bulan Desember 1869, Gubernur Singapura, Sir Hary St. Ord menyatakan bahwa pendudukan Aceh oleh Belanda mendatangkan keuntungan bagi perdagangan Inggris.

Pada paruh pertama tahun 1870 dimulailah perundingan antara Inggris dan Belanda untuk membicarakan gagasan de Waal. Atau dengan perkataan lain, untuk mengubah Perjanjian London 1824 dengan suatu perjanjian lain yang dapat menghapus segala keberatan Inggris terhadap politik perluasan wilayah Belanda ke daerah Aceh.

Sejalan dengan perundingan tersebut, Pemerintah Hindia Belanda di Hindia melakukan aksi politik untuk menunjang diplomasi yang sedang dilakukannya. Berita-berita tentang piracy (pembajakan di laut) dibesar-besarkan dan Kerajaan Aceh dituduh tidak mempunyai kemampuan untuk membereskan bajak laut bajak laut yang katanya berkeliaran sepanjang perairan Aceh dan daerah taklukannya. Kepada Kapal Perang Jambi dan Kapal Perang Marnix diperintahkan untuk memperketat pengawalan pantai Aceh dan memberantas seluruh bajak laut yang sangat membahayakan bagi keselamatan pelayaran kapal-kapal asing. Tidak sedikit kapal-kapal dagang Aceh menjadi korban, yaitu dituduh sebagai kapal bajak laut. Dalam hal ini, Kapal Perang Marnix memainkan peranan yang besar. Aksi politik ini sengaja didemonstrasikan untuk menunjukkan kepada dunia dan terutama kepada Inggris yang sedang berunding dengan Belanda, seakan-akan seluruh pantai Aceh penuh dengan bajak laut yang hilir mudik mencari mangsanya berupa kapal-kapal asing. Padahal sebelum tahun 1870 tidak pernah ada keluhan, baik dari Inggris maupun Amerika yang tiap tahun berpuluh-puluh kapal dagangnya mondar-mandir di perairan Aceh.

Aksi politik Belanda ini berjalan baik. Terbukti pada bulan Juli 1870, Pemerintah Inggris di Singapura mengeluarkan suatu maklumat bahwa Pemerintah Inggris tidak dapat menjamin keamanan kapal-kapal yang berlayar di perairan Aceh. Maklumat Pemerintah Inggris di Singapura seakan-akan memperkuat tuduhan Belanda bahwa di perairan Aceh berkeliaran bajak laut yang membahayakan kapal-kapal asing dan Sultan Aceh tidak mempunyai kemampuan untuk memberantas para bajak laut itu. Agaknya, siasat Belanda ini merupakan salah satu faktor yang menyukseskan perundingan Inggris-Belanda yang berlangsung pada tahun 1870-1871. Sukses perundingan tersebut bukan semata-mata karena Inggris menerima hadiah Pantai Emas dari Belanda dan penghapusan pajak ganda atas barang-barang Inggris, akan tetapi ada faktor lain yaitu keinginan Inggris memberi kepercayaan kepada Belanda dalam usahanya mengemban "misi suci" yang katanya mendorong mereka datang ke Hindia untuk memberantas bajak laut yang mengganggu kapal-kapal asing termasuk kapal Inggris, memerangi perdagangan budak, dan membawa serta mengembangkan "peradaban" kepada rakyat Aceh yang dianggap masih belum beradab.

Di London, Belanda sedang sibuk mengadakan diplomasi dengan Inggris untuk menghapus pembatasan terhadap politik perluasan Belanda ke daerah Aceh. Sementara itu, Pemerintah Hindia Belanda di Hindia mencoba lagi mengadakan diplomasi dengan Sultan Aceh agar bersedia menerima kedaulatan Belanda seperti yang telah dilakukannya dengan Sultan Siak pada tahun 1858. Pada bulan September 1871, sebelum Perjanjian Sumatera 1871 yang menggantikan Perjanjian London 1824 ditandatangani, Gubernur Jenderal Hindia Belanda, P. Meijer mengirimkan wakil pribadinya, Kraijenhoff, kepada Sultan Aceh. Ia tiba dengan menumpang Kapal Perang Jambi pada tanggal 23 September 1871 dan diterima oleh Mangkubumi Sayid Abdurrahman Az-Zahir pada tanggal 27 September 1871. Kraijenhoff antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Belanda mempunyai niat yang baik terhadap Aceh dan ingin senantiasa bersahabat dengan Sultan. Dalam jawabannya, Mangkubumi menyatakan tidak dapat memahami maksud baik Belanda karena tindakan-tindakan Belanda selama ini menunjukkan sikap permusuhan terhadap Aceh. Antara lain, penangkapan kapal-kapal dagang Aceh oleh kapal perang Belanda, pendudukan Barus, Singkil, Nias, Serdang, Asahan, dan Batu Bara. Selanjutnya, Mangkubumi menyatakan bahwa kalau benar Belanda ingin bersahabat dengan Aceh, Belanda harus bersedia mengembalikan seluruh daerah tersebut kepada Kerajaan Aceh.

Usaha diplomasi Belanda untuk membujuk Sultan Aceh gagal total. Akan tetapi, diplomasi Belanda untuk mengubah sikap Inggris berhasil dengan gemilang. Oleh sebab itu, pada tanggal 2 November 1871 ditandatanganilah antara Inggris dan Belanda di London perjanjian yang terkenal dengan Perjanjian Sumatera 1871. Pasal yang terpenting dalam perjanjian itu adalah pasal 1 yang berbunyi:
Her Majesty desists from all objections against the extension of Netherland Dominion on any part of the island of Sumatera and consequently from the reserve in the respect contained in the note exchanged by the Netherlands and British plenipotentiaries in the conclusion of the treaty of March 17, 1824 (London Treaty)
Yang artinya:
Seri Baginda (Raja Inggris) menarik segala keberatannya terhadap perluasan kekuasaan Belanda di bagian mana saja di Pulau Sumatera dan dengan sendirinya menarik pula segala pembatasan yang terkandung dalam nota yang dipertukarkan antara delegasi Belanda dan delegasi Inggris sebagai lampiran perjanjian 17 Maret 1824 (Perjanjian London).
Sejalan dengan ditandatanganinya Perjanjian Sumatera ini berarti Perjanjian London 1824 telah diubah sebagaimana yang dikehendaki Belanda. Pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam lampiran Perjanjian London 1824 dalam kaitannya dengan usaha Belanda memperluas kekuasaannya ke daerah Aceh telah terhapus. Inggris kini tidak akan menaruh keberatan apa pun terhadap rencana Belanda menjajah Aceh. Ini merupakan suatu kompromi yang berhasil untuk kepentingan kolonial tiap-tiap pihak. Belanda mengira dengan kehilangan solidaritas dari pihak Inggris, Sultan Aceh akan menerima kedaulatan Belanda. Oleh karena itu, Belanda mengirim Kraijenhoff sebagai utusan dan dihantar oleh Kapal Perang Maas en Waal untuk membujuk Sultan agar merelakan kerajaannya di bawah lindungan kemaharajaan Belanda. Tetapi ternyata anggapan Belanda ini meleset.


Lihat H. M. Nur El Ibrahimy, Selayang Pandang Langkah Diplomasi Kerajaan Aceh, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993, halaman 47-51.

Tinggalkan komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan baik