![]() |
| Major Studer, Konsul Amerika Serikat di Singapura saat meletusnya Perang Aceh 1873. |
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam tahun 1872, Belanda sedang mengumpulkan kekuatannya untuk menduduki Aceh. Sebenarnya, pimpinan Kerajaan Aceh sejak tahun 1870, yaitu pada waktu terlihat gejala-gejala bahwa Inggris akan menerima usul Belanda untuk mengambil sikap mengulur dalam masalah Aceh, sudah merasa bahwa kemerdekaan Aceh mulai terancam. Kian lama ancaman ini kian terasa terutama setelah ditandatanganinya Perjanjian Sumatera 1871. Puncak kekhawatiran pimpinan kerajaan mengenai maksud jahat Belanda yang selalu disembunyikannya mencapai titik kulminasi manakala diterima informasi intelijen bahwa Belanda sedang giat merekrut dan mempersiapkan pasukannya untuk menyerang Aceh. Oleh karena itu, dalam rangka menghadapi ancaman Belanda, pimpinan kerajaan memutuskan untuk memberitahukan hal tersebut kepada negara-negara sahabat serta mengharapkan bantuan agar ancaman Belanda dapat dihindarkan.
Untuk menjalankan misi tersebut, maka dibentuklah dua tim perutusan. Utusan pertama ke Turki dan negara-negara sahabat di Eropa di bawah pimpinan Mangkubumi Sayid Abdurrahman Az-Zahir, dan utusan kedua ke Singapura di bawah pimpinan Syahbandar Panglima Tibang Muhammad. Di Singapura, Panglima Tibang mengadakan pendekatan terhadap Mayor Studer, Konsul Amerika. Tujuannya, menjajaki kemungkinan mengadakan perjanjian persahabatan dengan Amerika Serikat sebagai upaya mencegah terjadinya serangan Belanda terhadap Aceh.
Di Singapura mereka mencoba mengadakan tukar pikiran mengenai masalah-masalah yang mungkin dijadikan isi perjanjian persahabatan. Dalam kesempatan itu, Studer menanyakan kontribusi yang dapat diberikan Aceh kepada Amerika Serikat. Panglima Tibang menjawab bahwa melihat merosotnya perdagangan dengan Amerika Serikat pada masa-masa terakhir, Kerajaan Aceh bersedia membuka kesempatan lebih luas untuk meningkatkan hubungan dagang antara kedua negara. Dalam hal ini, Aceh akan memberikan jaminan sepenuhnya, baik terhadap kapal-kapal Amerika yang berlayar di perairan Aceh maupun terhadap warga negara Amerika yang berada di daratan. Selanjutnya, Kerajaan Aceh bersedia tidak akan mengikat perjanjian serupa dengan negara-negara lain. Tatkala Panglima Tibang menanyakan hal-hal yang diinginkan oleh Amerika Serikat, Studer mengemukakan beberapa hal. Antara lain, extra territoriality, ekstradisi, hak milik warga Amerika, jaminan keamanan, dan kebebasan beragama. Tetapi apa yang mereka bicarakan belum disusun sebagai draft atau rancangan perjanjian karena Studer tidak diberi wewenang untuk membuat sesuatu perjanjian dengan negara asing. Selain itu, masalah seperti ini membutuhkan surat resmi dari Sultan dan (sebaiknya disertai) rancangan perjanjian yang akan ditransferkan ke Washington.
Terhadap pernyataan Studer tersebut, Panglima Tibang menyatakan akan segera kembali ke Aceh dan meminta Pemerintah Aceh membuat sebuah naskah perjanjian. Surat tersebut setelah ditandatangani okeh Sultan akan dikirim ke Singapura untuk ditransferkan ke Washingkton. Pembicaraan mereka hanya sampai di sini.
Perlu dijelaskan bahwa sejak semula langkah Panglima Tibang diikuti oleh mata-mata Belanda, yaitu Tengku Muhammad Arifin, anak seorang jaksa dari Moko Moko, Bengkulu. Ia adalah seorang petualang yang licik, sangat pintar bergaul, dan pandai menjilat. Hal ini sama sekali tidak diketahui oleh Panglima Tibang sehingga Arifin turut berperan dalam pembicaraan dengan Studer. Belanda segera mengambil tindakan karena khawatir akan keberhasilan usaha Panglima Tibang yang jelas akan menghambat rencananya. Sebelum naskah perjanjian tersebut sempat dikirim Pemerintah Aceh kepada Studer di Singapura, Belanda mengumumkan perang terhadap Aceh pada tanggal 26 Maret 1873.
Sesudah perang Aceh selama empat bulan, naskah perjanjian persahabatan antara Aceh dan Amerika yang direncanakan oleh Sultan tiba di Singapura. Naskah tersebut dilampiri dengan surat dari Kuasa Sultan Aceh Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali, yang bertindak atas nama Sultan, kepada Jenderal Grant, Presiden Amerika Serikat.
Surat itu ditulis dalam bahasa Inggris dan dibuat di Penang pada tanggal 16 Agustus 1873. Selain sebagai pengantar naskah perjanjian, surat ini juga sebagai petisi yang menginginkan agar bantuan Jenderal Grant untuk menolong rakyat Aceh melawan Belanda datang tepat pada waktunya. Terjemahan surat tersebut adalah sebagai berikut:
Kepada Yang Mulia
Jenderal Grant
Presiden Amerika Serikat
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, lima bulan yang lalu mendapat kehormatan dari Seri Baginda Sultan Aceh untuk menerima beberapa surat keputusan, dalam suasana putusnya hubungan antara Aceh dan dunia luar akibat blokade kapal-kapal perang Belanda. Di antaranya terdapat sebuah surat keputusan yang terjemahannya terlampir; isinya seperti dapat Yang Mulia perhatikan bahwa Sultan Aceh telah memberi kuasa kepada tiga orang, yaitu Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali, Tuanku Muda Nyak Malim, dan Tuanku Maharaja Mangkubumi, untuk bertindak atas nama Sultan, di bawah pimpinan Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali, yang bersama dengan kami menyiapkan naskah perjanjian Aceh-Amerika.
Setelah melaksanakan perintah Seri Baginda ini, kami memperoleh kehormatan mempersembahkan naskah perjanjian tersebut, yang isinya kami jamin sesuai dengan kehendak Seri Baginda. Dan meskipun Seri Baginda tidak sempat membubuhkan tanda tangan di atas surat perjanjian itu, kami baik secara pribadi maupun bersama, menjamin bahwa isi perjanjian ini segera dilaksanakan meskipun blokade Belanda semakin meningkat.
Kami berharap bahwa negara Yang Mulia yang besar dan merdeka memandang patut untuk datang membantu kami, sehingga negara Yang Mulia dapat menjadi pelindung, seperti yang telah dilakukan oleh Inggris selama lebih dari 200 tahun, tetapi kemudian kami tinggalkan tanpa ada perhatian dan tanpa alasan; juga tanpa ada keterangan apa pun, dia telah meninggalkan kami menjadi mangsa empuk bagi bangsa yang suka memperbudak rakyat dari negeri timur yang pernah berhubungan dengannya.
Kami percaya, akan ada dukungan dari negara-negara merdeka dan berbudi, dan dengan kehendak Tuhan hal ini pasti terjadi. Kami hanya bisa berdoa semoga tidak sehari pun atau tidak satu jam pun waktu terbuang sia-sia dalam melawan musuh yang kejam dan tidak berbudi itu. Kami akan mendesak maju kemudian menyiapkan pengerahan bala bantuan yang ada di seluruh pelosok.
Dengan kuasa dari Sultan Aceh
Tuanku Ibrahim bin Raja Fakih Ali
Hormat kami kepada Yang Mulia
Tuanku Muhammad Hanafiah
Haji Yusuf Muhammad Abu
Seri Paduka Raja Bendahara
Ahmad Annajjari
Syeikh Ahmad Basyaud
Syeikh Kasim Amudi
Gulamudinsa Marikar
(Bersambung ....)
H. M. Nur El Ibrahimy, Selayang Pandang Langkah Diplomasi Kerajaan Aceh, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993, halaman 51-54.

Tinggalkan komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan baik