Perjanjian Persahabatan dan Aliansi Kompeni Inggris di Hindia Timur dan Kerajaan Aceh yang dibuat oleh Yang Mulia Sir Thomas Stamford Raffles dan Kapten John MManckton Coombs sebagai wakil Yang Mulia Francis Marquess of Hastings, Gubernur Jenderal Inggris di India dari sebelah pihak dan Yang Maha Mulia Seri Sultan Jauhar Alam Syah, Raja Aceh untuk dirinya sendiri, ahli waris dan penggantinya dari pihak yang lain.
Mengingat perdamaian, persahabatan, dan saling pengertian yang baik, yang telah tumbuh sekian lama serta tidak pernah putus antara Yang Mulia Kompeni Inggris di Hindia Timur dan Yang Maha Mulia Sultan Aceh; dan memandang perlu persahabatan antara kedua belah pihak ditingkatkan, demi kepentingan bersama kedua negara dan demi kesejahteraan rakyat kedua bangsa, telah disetujui menetapkan sebagai berikut:
Pasal 1
Diharapkan terjalin perdamaian dan persahabatan yang abadi antara kedua negara termasuk daerah-daerah taklukannya, demikian pula antara rakyat kedua belah pihak agung yang mengikat perjanjian ini; tidak akan ada satu pun dari kedua belah pihak yang bersedia memberikan bantuan atau pertolongan kepada musuh pihak lain.
Pasal 2
Atas kehendak Yang Maha Mulia Sultan Aceh, Pemerintah Inggris berjanji akan mempergunakan pengaruhnya untuk menyingkirkan Saiful Alam dari daerah kekuasaan Sultan Aceh; dan selanjutnya Pemerintah Inggris berjanji akan mencegah Saiful Alam dan keluarganya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengganggu Sultan Aceh dalam menjalankan kekuasaannya.
Yang Mulia Sultan Aceh berjanji, melalui pemerintah agung Inggris di India, akan memberikan tunjangan hidup kepada Saiful Alam sebanyak yang dianggap patut oleh Pemerintah Inggris, asal saja Saiful Alam bersedia meninggalkan daerah Aceh dan berdiam di Penang serta membatalkan segala tuntutannya, untuk dapat menjadi Raja Aceh dalam waktu tiga bulan sejak perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3
Yang Maha Mulia Sultan Aceh akan memberikan kepada Pemerintah Inggris hak bebas berniaga di seluruh pelabuhan Aceh; dan bahwa cukai yang dipungut atas barang-barang perniagaan akan ditetapkan dengan peraturan dan akan diumumkan; dan bahwa cukai tersebut akan dibayar oleh saudagar yang bertempat tinggal di pelabuhan.
Yang Maha Mulia berjanji tidak akan memberikan hak monopoli kepada siapa pun juga atas sesuatu komoditi yang dihasilkan oleh negara Yang Maha Mulia.
Pasal 4
Yang Maha Mulia Sultan Aceh, kapan saja dikehendaki oleh Pemerintah Inggris, akan menerima wakil Inggris yang diangkat sebagai duta Aceh dengan mendapat perlindungan dan pelayanan yang selayaknya dan kepadanya akan diizinkan turut hadir dalam Dewan Mahkamah Kerajaan, apabila kehadirannya dianggap perlu untuk memberi penjelasan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan Kompeni Hindia Timur.
Pasal 5
Mengingat kerugian yang diderita oleh perniagaan Inggris, lantaran kapal-kapal dan perahu-perahu Inggris tidak dibenarkan masuk ke pelabuhan-pelabuhan Aceh, yang pada waktu sekarang ini tidak tunduk ke bawah wewenang Yang Maha Mulia, maka Yang Maha Mulia berjanji akan memberi izin kepada kapal-kapal dan perahu-perahu tersebut untuk melanjutkan hubungannya dengan pelabuhan-pelabuhan di seluruh Aceh dan dengan Pelabuhan Lhokseumawe atas dasar yang sama menurut peraturan yang berlaku sampai sekarang ini, kecuali apabila pelabuhan-pelabuhan itu sewaktu-waktu dikenakan ketentuan blokade sementara oleh Yang Maha Mulia dengan persetujuan Pemerintah Inggris atau atas wewenang penguasa setempat. Bagaimanapun juga, jelas dimengerti oleh kedua belah pihak agung yang mengikat perjanjian ini, bahwa tiada barang-barang kebutuhan perang dan alat-alat senjata dari sembarang jenis boleh disediakan, diberikan dan dijual oleh kapal-kapal dan perahu-perahu yang mengadakan hubungan dagang dengan pelabuhan-pelabuhan di Aceh, kepada siapa saja yang melawan Yang Maha Mulia Sultan Aceh. Kapal-kapal dan perahu-perahu yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dirampas dengan segala muatannya.
Pasal 6
Yang Maha Mulia Sultan Alauddin Jauhar Alam Syah berjanji untuk dirinya sendiri, ahli warisnya dan penggantinya, untuk tidak memberi izin kepada siapa saja dari warga negara Eropa dan Amerika tinggal tetap di wilayah Kerajaan Aceh dan daerah taklukannya; beliau berjanji pula tidak akan mengadakan perundingan atau membuat perjanjian dengan suatu negara, kecuali dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemerintah Inggris.
Pasal 7
Yang Maha Mulia berjanji tidak akan memberi izin bermukim di daerah kekuasaannya kepada warga negara Inggris yang tidak mendapat persetujuan dari wakil pemerintahnya.
Pasal 8
Pemerintah Inggris menyetujui untuk memberikan secepat mungkin kepada Yang Maha Mulia segala macam senjata dan barang-barang keperluan perang seperti yang dirinci dalam daftar terlampir yang ditandatangani oleh Yang Maha Mulia. Pemerintah Inggris berjanji pula akan memberikan pinjaman kepada Yang Maha Mulia sejumlah uang dan secepatnya akan dibayar kembali sesuai kesempatan Baginda.
Pasal 9
Perjanjian ini, yang mengandung 9 pasal, yang pada hari ini sudah ditetapkan, tergantung kepada ratifikasi Gubernur Jenderal Inggris dalam tempo enam bulan sejak ditandatangani, akan tetapi dapat dimengerti bahwa beberapa ketentuan yang terkandung di dalamnya dapat segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu ratifikasi tersebut.
Termaktub di Bandar Seri Duli, dekat Pidie, di dalam negeri Aceh pada hari ke-22 bulan April 1819, bersamaan dengan hari ke-26 bulan Jumadil Akhir 1234 tahun Hijrah.
Stempel Stempel
Kompeni Hindia Timur Yang Maha Mulia Raja Aceh
Tanda Tangan:
John Monckton Coombs
Oleh karena Raffles merupakan pencetus gagasan yang menelurkan perjanjian tersebut serta menjadi arsitek dan pelaksananya, maka perjanjian tersebut terkenal dengan Raffles Treaty of 1819.
Dengan ditandatanganinya perjanjian persahabatan dan aliansi antara Kerajaan Aceh dan Kerajaan Inggris, maka atas tekanan Pemerintah Inggris, Saiful Alam turun dari tahta Kerajaan Aceh dan menyingkir ke Penang. Dia bermukim di sana dengan mendapat tunjangan 500 pound Spanyol sebulan dari Pemerintah Inggris yang diperhitungkan kepada Kerajaan Aceh.
Sebaliknya, Jauhar Alam Syah kembali dari tempat menyingkirnya di Lhokseumawe ke Kutaraja sebagai Raja Aceh yang kukuh kedudukannya dengan kekuasaan yang utuh dan wewenang yang penuh atas seluruh wilayah kerajaan. Kepada kepala-kepala sagi, raja-raja, dan pemuka-pemuka rakyat yang memberontak diberikan pengampunan oleh Jauhar Alam Syah. Mereka kini menyatakan taat dan setia seperti sedia kala kepada Sultan Alauddin Jauhar Alam Syah yang bijaksana.
Kalau Perjanjian Raffles ini kita tinjau dari segi hukum internasional, dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut benar-benar terjadi antara dua negara yang merdeka dan berdaulat. Antara lain, terlihat dari istilah dalam bahasa Inggris yang dipergunakan dalam teks perjanjian, yaitu the high contracting parties. Istilah ini sampai zaman diplomasi modern sekarang masih dipakai dalam teks perjanjian-perjanjian internasional. Artinya, yaitu "dua pihak agung yang mengikat perjanjian, yang duduk sama rendah dan tegak sama tinggi". Hal ini menunjukkan bahwa Inggris benar-benar menilai Kerajaan Aceh sebagai suatu negara merdeka dan berdaulat. Meskipun demikian, kedudukan Inggris lebih kuat. Inggris berada dalam kedudukan yang biasa disebut dalam istilah politik bargaining position, yaitu kedudukan memiliki peluang untuk mundur tanpa dirugikan kalau orang mendesak atau masih mau menawar dan peluang untuk mendesak maju kalau menginginkan keuntungan lebih besar.
Hal tersebut dapat dimengerti karena Jauhar Alam Syah berada dalam keadaan terdesak akibat kemelut politik yang meliputi kerajaannya. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat mengerti mengapa Jauhar Alam Syah memberi konsesi yang berlebihan kepada Inggris. Akan tetapi, suatu hal yang dapat dipuji ialah bahwa Jauhar Alam Syah tidak sampai mengorbankan kedaulatan negaranya ~ yang biasanya dikorbankan oleh orang yang terdesak seperti dia ~ seperti meletakkan negaranya di bawah protektorat Inggris. Hal yang penting bagi Jauhar Alam Syah pada waktu itu adalah mendapat bantuan moril dan materiil untuk menumpas pemberontakan dan merampas kembali mahkota kerajaan. Di samping itu, beliau juga ingin mempergunakan persahabatan antara Aceh dan Inggris sebagai tameng dalam menghadapi ekspansi politik Belanda yang menurut pengetahuannya sejak Cornelis de Houtman datang di Aceh mempunyai ambisi untuk menguasai Aceh. Lebih jauh, sewaktu pemerintahannya, Belanda sedang mencari kesempatan yang baik untuk memperluas pengaruhnya ke daerah Aceh.
Ditinjau dari segi tujuan yang hendak dicapai oleh masing-masing pihak, Jauhar Alam Syah telah berhasil mencapai tujuannya, yaitu mengatasi kemelut politik yang mengguncangkan kedudukannya dan kembali ke keraton sebagai raja yang berdaulat.
Bagaimana dengan Inggris? Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Inggris tidak memperoleh hal-hal yang diinginkan dari perjanjian itu, baik politis maupun ekonomis. Tujuan Inggris yang utama ketika mengikat perjanjian adalah untuk mengucilkan Amerika dari lapangan perdagangan di daerah Aceh. Tujuan ini sama sekal tidak tercapai. Ternyata, sampai Inggris keluar dari Sumatera pada tahun 1824, Amerika masih menguasai perdagangan lada di Aceh Barat dan Aceh Selatan. Hal ini memang telah diperhitungkan oleh Jauhar Alam Syah sebelum mengikat perjanjian dengan Inggris dan ternyata benar.
Dalam bidang politik, tujuan Inggris untuk menanam pengaruhnya di Aceh melalui perjanjian tersebut tidak tercapai. Hal ini disebabkan pada tahun 1824, Inggris mengikat perjanjian dengan Belanda, yaitu perjanjian yang terkenal dengan Treaty of London 1824 atau Perjanjian London 1824. Isinya, Inggris harus angkat kaki dari Bengkulen, satu-satunya daerah yang masih dikuasainya di Sumatera. []
Sumber tulisan di atas sepenuhnya diketik ulang dari M. Nur El Ibrahimy, Selayang Pandang Langkah Diplomasi Kerajaan Aceh, Jakarta: PT. Grasindo, 1993, halaman 16-21.

Tinggalkan komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan baik