![]() |
| J. van Swieten, yang saat perjanjian Belanda dan Aceh masih menjabat Gubernur Sumatera Barat, sumber foto: KITLV media. |
Perjanjian Raffles tahun 1819 sangat tidak menyenangkan Belanda terutama pasal 6 dari perjanjian tersebut (baca juga Perjanjian Raffles Inggris dan Aceh dan mengenai pasal 6 perjanjian tersebut, baca di pasal-pasal Perjanjian Raffles), yang oleh Inggris sebenarnya dimaksudkan untuk mengucilkan Amerika dari Aceh. Tapi pihak Belanda menganggap perjanjian tersebut dapat juga ditujukan kepada mereka, karena istilah atau pemahaman yang dimaksudkan dalam pasal 6 sangatlah umum, dapat mencakup Belanda dan kerajaan-kerajaan lain di Eropa. Pada intinya, perjanjian Raffles bagi Belanda merupakan suatu kendala dan hambatan dalam rencana menanamkan dan mengembangkan pengaruhnya di Aceh. Oleh sebab itu, Belanda menginginkan diikatnya suatu perjanjian dengan Inggris untuk meniadakan hambatan tersebut sehingga terbuka jalan baginya untuk melancarkan ekspansi politik dalam tahap pertama ke daerah Aceh.
Pada tahun 1823, saat itu Inggris pun sudah merasa jenuh dengan pertikaian yang terus-menerus terjadi antara Inggris dan Belanda akibat kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan mengenai Hindia Timur. Selain itu, Inggris merasa bahwa kedudukannya di Fort Marlborough di Bengkulen juga sudah kurang berarti karena harga lada di pasaran dunia merosot tajam, sedangkan kemungkinan untuk mendapatkan komoditi lada sangatlah tipis. Hal ini berarti mempertahankan beban berat bagi Inggris dan tidak seimbang dengan keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Inggris berpendapat lebih beruntung jika melepaskan Bengkulen dan segala pengakuan yang lain kepada Belanda dengan imbalan Belanda harus bersedia melepaskan daerah-daerah yang dikuasainya di Malaya kepada Inggris.
Perjanjian London Tahun 1824 sebagai Titik Tolak Belanda ke Aceh
Setelah melalui serangkaian perundingan yang berlarut-larut, pada bulan Maret 1824 tibalah kedua negara kepada suatu kesepakatan, yaitu bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan suatu masalah yang selama ini menimbulkan pertikaian antara kedua negara. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang terkenal dengan Perjanjian London tahun 1824. Masalah yang menjadi pokok dalam perjanjian itu adalah Inggris bersedia melepaskan daerah yang dikuasainya di Sumatera dan segala klaim yang lainnya kepada Belanda dengan imbalan pihak Belanda bersedia melepaskan daerah yang dikuasainya di Malaya kepada Inggris.
Satu hal yang menarik adalah bahwa setiap pihak sejak awal perundingan telah melontarkan tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan politik mereka di Aceh. Belanda menutut kepada Inggris agar segera mengubah Perjanjian Raffles, terutama pasal 6 yang dianggapnya sebagai hambatan bagi ekspansinya di Aceh (meskipun pasal tersebut ditujukan kepada Amerika). Sebaliknya, Inggris menuntut agar dalam perjanjian 1824 itu dicantumkan suatu klosule yang khas untuk mengucilkan Amerika. Alasannya, apabila Sultan Aceh dibiarkan bebas dikhawatirkan pada suatu ketika akan termakan bujukan Amerika sehingga mengadakan aliansi dengan negara tersebut. Hal ini sangat berbahaya bagi lalu lintas kapal-kapal Inggris di perairan Aceh dan di Selat Malaka. Jalan satu-satunya untuk menghindari bahaya tersebut adalah kesediaan Belanda untuk bertanggungjawab agar Aceh tidak memberi kesempatan bagi Amerika untuk berpijak di daerah itu. Ini berarti Inggris tidak keberatan memberikan kesempatan bagi Belanda untuk intervensi di daerah Aceh. Rupanya hal ini tidak menjadi persoalan bagi Inggris sebab memang tidak mampu membendung arus perdagangan Amerika yang kian hari berkembang di Aceh.
Sementara itu, Perjanjian Raffles tahun 1819 yang membebani Sultan Aceh (pasal 6) untuk mengucilkan Amerika dan daerah Aceh sama sekali tidak berfungsi. Akhirnya, untuk mencapai tujuan itu Inggris mencoba menunggangi Belanda. Tetapi Belanda tidak terlalu bodoh mau dijadikan kuda-kuda oleh Inggris. Tuntutan Inggris untuk mencantumkan masalah pengucilan Amerika dalam batang tubuh perjanjian ditolak oleh Belanda. Hanya, secara umum disebutkan dalam pasal 3 bahwa Belanda berkewajiban untuk tidak membiarkan kehadiran negara-negara asing di Aceh. Keinginan Inggris agar Belanda tidak mengganggu kemerdekaan Aceh pun tidak diterima untuk dicantumkan dalam perjnjian tersebut.
Akhirnya, karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya dan untuk menghindari jalan buntu, kedua belah pihak sepakat untuk menampung keinginan mereka dalam satu nota penjelasan yang merupakan lampiran dari perjanjian. Hal ini berarti tuntutan-tuntutan tersebut dituangkan dalam bentuk yang kurang mengikat untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Dalam nota penjelasan tersebut perunding-perunding Inggris (bukan pemerintah) antara lain menyatakan bersedia mengubah Perjanjian Raffles 1819 seperti yang diinginkan oleh Belanda. Di bagian lain, mereka menyatakan percaya bahwa Belanda tidak akan mengambil sesuatu tindakan yang bersifat permusuhan terhadap Kerajaan Aceh. Sebaliknya, perunding-perunding Belanda menyatakan bahwa pemerintahnya akan segera mengatur hubungan dengan Aceh sedemikian rupa sehingga tanpa mengurangi kemerdekaannya, Aceh senantiasa menjamin keselamatan kapal-kapal Belanda yang berlayar di perairannya, termasuk juga keselamatan warga Belanda yang berdomisili di Aceh.
Nota penjelasan itu ditandatangai oleh G. Canning dan C. W. W. Wynn dari pihak Inggris dan dari pihak Belanda oleh H. Fagel dan A. R. Falk di London pada tanggal 17 Maret 1824.
Belanda Mengatur Langkah Ekspansi
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Inggris tidak saja kehilangan Fort Marlborough dan seluruh Bengkulen, akan tetapi juga kehilangan Aceh, yang meskipun belum dimilikinya, merupakan sasaran politik kolonialnya sejak lama. Bagi Belanda, penandatanganan Perjanjian Londin ini merupakan pintu yang sudah terbuka untuk masuk ke Aceh yang sejak lama menjadi impiannya. Namun, jalan ke arah itu belum sepenuhnya lurus, masih ada hambatan-hambatan yang perlu disingkirkan. Sehubungan dengan itu, untuk lebih melicinkan jalan bagi politik kolonialnya maka pada tahun itu juga Menteri Jajahan Belanda, H. E. M. Elout menginstruksikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk berusaha mengimbangi perjanjian Aceh-Inggris 1819 (Perjanjian Raffles) dengan mengadakan suatu perjanjian antara Belanda dan Aceh yang memungkinkan Belanda mendapat banyak kesempatan untuk menanam pengaruhnya di daerah itu.
Untuk melaksanakan perintah itu, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menginstruksikan kepada komisi yang diserahi tugas mengontrol bekas-bekas koloni Inggris di Sumatera, yaitu Jonker de Steurs dan B. C. Verplough mengadakan pendekatan terhadap Sultan Aceh dan mencari informasi mengenai hal ihwal perdagangan lada di daerah tersebut. Komisi yang dikendalikan oleh jiwa kolonial ini rupanya telah bertindak lebih jauh dari yang ditugaskan. Mereka telah menawarkan kepada Sultan Aceh 2.000 serdadu untuk membantu beliau menghadapi siapa saja yang ingin merongrong kekuasaannya pada satu waktu nanti. Namun, karena Sultan sudah dapat menduga apa yang tersembunyi di belakang tawaran Belanda, maka beliau menolaknya dengan tegas. Baik Sultan maupun rakyat Aceh merasa curiga terhadap Belanda sejak Cornelis de Houtman datang ke Aceh pada tahun 1599. Kecurigaan terhadap Belanda bertambah besar manakala mereka melihat nasib yang menimpa Jawa dan Palembang yang semula merupakan sahabat Belanda, namun akhirnya jatuh tersungkur di hadapan meriam-meriam Belanda.
Selain pendekatan-pendekatan yang mengajak Sultan untuk bersahabat, Belanda pun melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang bertujuan menakut-nakuti dengan harapan Sultan akan tunduk ke bawah keinginan mereka. Mereka lupa bahwa apa yang dilakukan bertentang dengan yang diucapkan sewaktu perundingan Perjanjian London dengan yang dicantumkan dalam nota penjelasan sebagai lampiran dari perjanjian tersebut. Tampak benar bahwa sesudah Perjanjian London, Belanda tambah bernafsu untuk menguasai Aceh.
Antara tahun 1825 dan 1829 Belanda telah melakukan serangkaian tindak permusuhan yang menunjukkan gejala hendak menguasai Aceh. Antara lain, merompak tiga buah kapal dagang Aceh dengan segala muatannya serta membunuh nahkoda dan seluruh anak buahnya.
Politik ekspansionis Belanda ini dikendalikan oleh C. P. J. Elout, Gubernur Militer Sumatera Barat yang merupakan salah seorang anggota delegasi Belanda dalam perundingan Perjanjian London 1824. Dia adalah anak dari H. E. M. Elout, Menteri Jajahan Belanda pada waktu itu. Pelaksanaan politik kolonial ini berada di bawah pimpinan Mayor Andreas Michiels.
Pada tahun 1829, sebagai pelaksanaan dari the gun boat diplomacy (baca juga: Gunboat Diplomacy Amerika terhadap Aceh), Junker de Steurs yang telah menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengirim kapal perang ke Aceh. Katanya, "untuk mengajar rakyat Aceh bagaimana seharusnya mengormati bendera Belanda". Pada tahun 1830 Belanda mengirimkan Residen Mc Gillavry yang berkedudukan di Padang untuk mencoba membujuk penguasa daerah Trumon yang telah bergabung ke dalam Kerajaan Aceh mengadakan perjanjian terpisah dengan Belanda. Hal ini merupakan suatu siasat kolonial yang biasa dilakukannya di daerah-daerah lain agar daerah-daerah tersebut takluk ke bawah kekuasaannya. Pada tahun 1834 Belanda kembali mencoba menyerang Barus. Namun, serangan itu dapat dipatahkan oleh angkatan laut Kerajaan Aceh yang berkubu di Batu Gerigi.
Pada tahun 1837 Belanda mengirimkan suatu perutusan yang terdiri dari Letnan Laut van Loon dan Ritter. Mereka membawa surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mencari penyelesaian yang baik dengan Sultan Aceh mengenai kapal Dolphyn yang ditahan angkatan laut Aceh. Sultan menegaskan bersedia melepaskan kapal tersebut asal Belanda bersedia membayar kerugian atas penahanan tiga buah kapal dagang Aceh pada tahun 1825. Dalam hal ini, van Loon dan Ritter pulang dengan tangan hampa.
Pada tahun 1838, setelah kaum Padri dikalahkan dengan didudukinya benteng Bonjol, Belanda mengharapkan kekalahan Padri dapat menjadi pelajaran bagi Sultan Aceh untuk tidak terus-menerus keras kepala menentang Belanda. Akan tetapi, harapan Belanda ini sia-sia belaka. Oleh karena itu, ada tahun yang sama Belanda kembali menyerang Barus yang kemudian terpaksa dilepaskan setelah pejuang-pejuang Aceh memberi perlawanan yang sengit. Selanjutnya, pada tahun 1840 dengan kekuatan yang lebih besar dan peralatan yang lebih lengkap, Belanda menduduki Singkil yang merupakan daerah perbatasan antara Aceh dan Tapanuli. Seterusnya, dengan didukung oleh kapal perangnya, Kolonel Michiels untuk kedua kalinya datang ke Aceh dalam upaya membujuk penguasa negeri Trumon untuk mengikat perjanjian terpisah dengan Belanda. Upaya ini merupakan suatu usaha memisahkan negeri tersebut dari Kerajaan Aceh, namun diprotes oleh Inggris.
Keberanian Belanda untuk tidak menghormati kedaulatan Aceh kian hari kian bertambah. Tanpa mengindahkan lagi pernyataan mereka dalam nota penjelasan Perjanjian London 1824, mereka mencoba menduduki beberapa tempat di pantai Sumatera Timur yang merupakan daerah taklukan Kerajaan Aceh. Tindakan yang sudah menyimpang jauh dari jiwa Perjanjian London itu membangkitkan amarah Inggris yang kemudian terpaksa menyampaikan protes keras kepada Belanda.
Protes tersebut rupanya tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh Belanda. Untuk itu, sejak tahun 1842 tindakan-tindakan kekerasan seperti yang dilakukan oleh Kolonel Michiels sebelumnya terpaksa dihentikan. Selama satu dekade penuh Belanda menjalankan politik non agression atau politik tidak menyerang terhadap Aceh. Jadi, meskipun hubungan antara Aceh dan Belanda belum diwarnai persahabatan, aksi-aksi permusuhan Belanda tidak terjadi lagi.
Tampaknya, ambisi kolonial Belanda tidak dapat dikekang lama. Pada tahun 1852 atas instruksi Den Haag, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memerintahkan Jenderal van Swieten, Gubernur Sumatera Barat yang waktu itu merupakan pusat pengendalian aksi-aksi kolonial terhadap Aceh, untuk menjajaki kemungkinan perluasan pengaruh Belanda ke Aceh dalam rangka Perjanjian London 1824. Perintah tersebut mendapat sambutan yang baik dari van Swieten yang pada tanggal 9 Desember 1873 diangkat menjadi Panglima Ekspedisi Kedua Belanda terhadap Aceh, menggantikan Jenderal Kohler yang terbunuh pada tanggal 14 April 1873.
Untuk melaksanakan instruksi Den Haag tersebut, pada tahun 1855 dikirimlah kapal perang de Haai untuk mengadakan pendekatan terhadap Sultan Aceh dalam rangka rencana Belanda mengadakan suatu perjanjian persahabatan dengan Aceh. Maksudnya, suatu perjanjian yang dapat memberi kesempatan bagi Belanda untuk memperluas pengaruhnya di Aceh. Dua bulan lamanya kapal perang de Haai mondar-mandir di sepanjang perairan Aceh, yaitu sejak tanggal 24 Februari sampai 25 April 1855.
Sultan Aceh merasa tersinggung atas kehadiran kapal perang tersebut serta peragaannya yang mencolok. Oleh Sultan, aksi itu dianggap sebagai usaha untuk menakut-nakuti. Sultan menyatakan bahwa rakyat Aceh menganggap dirinya berada di dalam keadaan perang melawan Belanda sejak negeri ini melakukan penyerangan atas Barus pada tahun 1825. Untuk mengakhiri keadaan perang dan untuk menegakkan perdamaian antara kedua negara, Sultan tidak dapat menerima the gun boat diplomacy yang didemonstrasikan dengan pengiriman kapal perang de Haai. Berkat penolakan Sultan akhirnya misi yang dibawa de Haai mengalami kegagalan.
Kegagalan Belanda pada tahun 1855 tidak menyebabkannya putus asa. Pada tahun 1856 Belanda mengirimkan perutusan baru yang bersikap lebih luwes dan bijaksana. Perutusan ini dihantar oleh kapal perang yang lebih besar, Prins Frederick der Nederlanden, di bawah pimpinan Kapten (Laut) J. Spanjaard yang sekaligus memimpin perutusan dengan anggota J. P. Nieuwenhujzen. Perutusan ini membawa sepucuk surat dari van Swieten, Gubernur Sumatera Barat yang mewakili Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Kepala perutusan diberi kuasa menyampaikan hasrat Pemerintah Belanda untuk mengadakan perjanjian perdamaian dan persahabatan dengan Kerajaan Aceh sehingga Belanda dapat menjalankan apa yang telah diikrarkan dalam Perjanjian London tahun 1824. Kini Sultan Aceh menjadi terpojok. Sulit baginya menolak tawaran suatu negara yang dengan cara wajar menginginkan perdamaian dan persahabatan dalam usaha menjalin hubungan muhibah antarbangsa.
Sultan ragu atas maksud baik Belanda. Menurut pendapatnya, perjanjian dengan Belanda mungkin akan menimbulkan pengaruh buruk bagi hubungan baik Aceh dengan Inggris dalam kaitannya dengan Perjanjian Raffles 1819. Untuk itu, Sultan menulis surat kepada Gubernur Inggris di Singapura meminta pendapatnya mengenai maksud Belanda tersebut. Jawaban yang diterima menyatakan bahwa mungkin pengertian yang baik dengan Belanda akan berguna bagi Kerajaan Aceh. Oleh sebab itu, pada tahun 1857 Jenderal J. van Swieten, Gubernur Sumatera Barat yang mewakili Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan Sultan Aceh menandatangani perjanjian perdamaian, persahabatan, dan perdaganga. Naskah perjanjian ditandatangani pada tanggal 30 Maret 1857, yang kemudian disahkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 9 Mei 1857.
Cuplikan tulisan di atas dapat dilihat juga dalam H. M. Nur El Ibrahimy, Selayang Pandang Langkah Diplomasi Kerajaan Aceh, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993, halaman 30-37.






