25 January 2014

Pembelajaran Nilai-nilai Keberagaman di Sekolah



Prolog: Sebuah Kondisi

Pendidikan, meskipun memiliki multimakna dalam berbagai konteks, secara khas merupakan kegiatan manusiawi. Kegiatan yang berlangsung di dalamnya adalah kegiatan untuk memperoleh pelajaran, wawasan, atau ilmu pengetahuan sehingga proses penyempurnaan manusia dapat terjadi. Pada hakikatnya proses penyempurnaan diri manusia terus-menerus akan berlangsung dari satu generasi ke generasi yang lain. Horatius – penyair Kekaisaran Romawi –  pernah menyatakan bahwa kita semua berutang pada kematian manusia lain sebelum kita yang telah menjadi pendidik bagi kita.

Kita memang tak bisa menyangkal bahwa ada peran manusia lain terhadap pembentukan kepribadian seseorang. Immanuel Kant, filsuf asal Jerman juga pernah menegaskan bahwa manusia hanya dapat menjadi sungguh-sungguh manusia melalui pendidikan dan pembentukan diri yang berkelanjutan. Manusia hanya dapat dididik oleh manusia lain yang juga telah dididik oleh manusia yang lain[1]. Salah satu cara yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendidikan melalui manusia lain adalah dengan bersekolah. 

Sekolah yang secara umum diketahui adalah sebuah lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat aturan-aturan, manajemen sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, dan sarana prasarana penunjang pendidikan. Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang formal, tentu saja sekolah memiliki kurikulum, metode pengajaran, maupun teknik-teknik pembelajaran. Ada target yang hendak dicapai dalam setiap mata pelajaran yang diajarkan. Target itu berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar itu sendiri.

Namun, mampukah sekolah membentuk pengembangan manusia secara menyeluruh dalam berbagai kondisi dan situasi? Apalagi saat ini perubahan zaman semakin dinamis. Di mana-mana terjadinya transformasi sosial budaya yang mengakibatkan terjadinya pergeseran bahkan perubahan tata nilai dalam kehidupan masyarakat. Pola kehidupan kita kini sedang berubah dari masyarakat agraris menuju industrial, dari tradisional menuju modern, dari nilai lokal menuju nilai global. Inilah zamannya globalisasi. Zaman di mana semua manusia dari berbagai bangsa dan daerah dapat hidup dan saling berinteraksi.

Terjadinya proses transformasi sosial budaya ini tak jarang menimbulkan konflik sosial. Beberapa kasus konflik yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa adalah konflik terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). Selanjutnya konflik penistaan agama, isu penyebaran aliran sesat, perbedaan pandangan politik, pendiskriminasian terhadap kelompok tertentu, dan kasus pelanggaran HAM adalah contoh-contoh kasus yang pernah terjadi di negara kita. Dan masih banyak contoh kasus-kasus lain akibat ketidaksalingpengertian kelompok-kelompok yang terlibat konflik. Jika kasus-kasus konflik tersebut tidak diantisipasi, maka ancaman disintegrasi bangsa tak dapat kita hindarkan.

Karenanya generasi muda kita perlu dididik dengan menanamkan nilai-nilai keberagaman, yaitu nilai-nilai multikulturalisme. Dan sekolah melalui pendidiknya perlu mananamkan nilai-nilai ini dalam pembelajarannya. Ia juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga nantinya, peserta didik dapat lebih jernih dalam menanggapi isu-isu sosial yang terjadi di lingkungan mereka. Tidak mudah terprovokasi oleh masyarakat yang telah kehilangan akal sehatnya, dapat menerima perbedaan tanpa harus menyakiti, dan menghormati hak-hak asasi orang lain. 

Pendekatan Multikulturalisme

Pendekatan multikulturalisme dalam pembelajaran sekolah sangat cocok digunakan di era globalisasi ini. Pendekatan ini melihat perbedaan sebagai fitrah bagi manusia sebagai makhluk Tuhan yang bersosial. Tidak boleh ada diskriminasi bagi siapa pun dan di mana pun. Di sisi Tuhan, manusia sama semuanya, hanya ketakwaan saja yang membedakannya. Sebagaimana firman Tuhan: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”[2].

Dalil ini menjadi pijakan sebagai dasar aplikasi multikulturalisme dalam berbagai aspek kehidupan. Lalu apa itu multikulturalisme? Multikulturalisme merupakan gabungan dari beberapa kata, yaitu multi (beragam), kultural (budaya), dan isme (paham). Secara sederhana dapat diartikan sebagai paham atau ideologi keberagaman budaya. Munculnya istilah multikulturalisme dilatarbelakangi antara lain oleh adanya tiga teori sosial yang menjelaskan hubungan antar individu dalam masyarakat dengan beragam latar belakang agama, etnik, bahasa, dan budaya.

Ricardo L. Garcia (1982) menyatakan bahwa teori sosial itu adalah pertama, melting pot I: anglo conformity, yaitu individu-individu yang beragam latar belakang seperti agama, etnik, bahasa, dan budaya disatukan ke dalam satu wadah yang dominan. Kedua, melting pot II: ethnic synthesis, yakni individu-individu yang beragama latar belakangnya disatukan ke dalam satu wadah baru. Dan ketiga, cultural pluralism: mosaic analogy, yaitu individu-individu yang beragam latar belakang agama, etnik, bahasa, dan budaya memiliki hak untuk mengekspresikan identitas budayanya secara demokratis dengan tidak meminggirkan budaya kelompok minoritas[3]. Misalnya masyarakat yang warganya berlatar belakang budaya Gayo, Jamee, Batak, Padang, atau Aceh berhak untuk menunjukkan identitas budayanya dan mengembangkannya tanpa saling mengganggu.

Dalam dunia pendidikan – biasanya sering disebut pendidikan multikultural – nilai-nilai multikulturalisme menawarkan alternatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan berbasis pemanfaatan keberagaman yang ada di masyarakat. Khususnya bagi lingkungan sekolah yang memiliki keragaman etnis, budaya, bahasa, agama, status sosial, gender, kemampuan umur, dan perbedaan fisik. Cherry A. McGee Banks dan James A. Banks (2005) mendefinisikan pendidikan multikultural adalah pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan pendidikan yang sama untuk semua siswa dari berbagai ragam ras, suku, kelas sosial, dan kelompok budaya. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu semua siswa menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan (agar berfungsi secara efektif) dalam masyarakat demokrasi yang pluralistik dan agar dapat berinteraksi, bernegosiasi dan berkomunikasi dengan orang-orang dari berbagai kalangan untuk menciptakan komunitas warga dan komunitas moral yang bekerja untuk kebaikan[4].

Sedangkan Hilda Hernandez dalam Multicultural Education: A Teacher Guide to Linking Context, Process, and Content (1989), mengartikan pendidikan multikultural sebagai perspektif yang mengakui realitas politik, sosial, dan ekonomi yang dialami oleh masing-masing individu dalam pertemuan manusia yang kompleks dan beragam secara kultur, dan merefleksikan pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status sosial, ekonomi, dan pengecualian-pengecualian dalam proses pendidikan. Atau dengan kata lain bahwa ruang pendidikan sebagai media transformasi ilmu pengetahuan hendaknya mampu memberikan nilai-nilai multikulturalisme dengan cara saling menghargai dan menghormati atas realitas yang beragam, baik latar belakang maupun basis sosio budaya yang melingkupinya[5].

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan berbasis multikulturalisme adalah pendidikan yang melihat keberagaman sebagai sebuah persamaan yang berkaitan dengan isu-isu sosial, politik, ekonomi, agama, budaya (termasuk di dalamnya ras dan etnisitas), dan gender. Selanjutnya juga dapat dipahami bahwa pendidikan model ini adalah pendidikan yang melihat hubungan persamaan dan kesederajatan antara sesama peserta didik secara vertikal. Ia juga berlaku hubungan secara horizontal antara peserta didik dengan pendidik dan lingkungan sekolahnya.

Meskipun di Indonesia belum ada mata pelajaran yang khusus mengajarkan multikulturalisme, tapi secara legalitas, prinsip pendidikan multikultural secara tersirat terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pandangan-pandangan di atas setidaknya memberikan sebuah alternatif penting, yaitu pendidikan multikultural perlu segera diimplementasikan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah. Adapun tujuan yang diharapkan adalah untuk membantu peserta didik agar: (1) memahami latar belakang diri dan kelompok dalam masyarakat; (2) menghormati adanya perbedaan budaya, suku, bahasa, agama, dan kedudukan; (3) mengapresiasikan diri terhadap budaya lokal; (4) memahami perbedaan yang terjadi di lingkungan sekitarnya; (5) mampu mencari solusi dalam permasalahan yang terjadi; (6) mengembangkan jati diri yang bermakna bagi semua orang; dan (7) dapat meningkatkan kepekaan sosial.  

Implementasi Multikulturalisme

Lantas bagaimana kita mengimplementasikan pendidikan multikultural di sekolah-sekolah? Agaknya sangat tepat jika kita mengacu pada James A. Banks. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pembelajaran nilai-nilai multikultural harus mencakup lima dimensi, yaitu pertama, integrasi konten, adanya integrasi pendidikan dalam kurikulum yang di dalamnya melibatkan keragaman dalam satu kultur pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghapus prasangka. Kedua, konstruksi ilmu pengetahuan yang diwujudkan dengan mengetahui dan memahami secara komprehensif keberagaman yang ada. Ketiga, reduksi (pengurangan) prasangka yang lahir dari interaksi antar keragaman dalam kultur pendidikan. Keempat, pedagogik kesetaraan manusia yang memberi ruang dan kesempatan yang sama kepada setiap elemen yang beragam. Dan kelima, pemberdayaan kebudayaan sekolah[6].

Sedangkan H.A.R Tilaar mengungkapkan bahwa untuk menerapkan model pendidikan ini juga harus diperhatikan enam hal, yaitu pertama pendidikan multikultural harus berdimensi right to culture dan identitas lokal. Kedua, kebudayaan Indonesia yang menjadi, maksudnya adalah mengoptimalkan budaya lokal yang beriringan dengan apresiasi budaya nasional. Ketiga, pendidikan multikultural normatif yaitu model yang memperkuat identitas nasional yang terus menjadi tanpa harus menghilangkan budaya lokal yang ada. Keempat, pendidikan multikultural merupakan suatu rekonstruksi sosial, tidak boleh terjebak pada fanatisme suku, agama, atau ras. Kelima, pendidikan multikultural merupakan pedagogik pemberdayaan dan pedagogik kesetaraan dalam kebudayaan yang beragam. Dan keenam, pendidikan multikultural bertujuan untuk mewujudkan visi Indonesia masa depan serta etika bangsa[7].

Dari kedua pandangan di atas, yang menjadi kunci pelaksanaan pendidikan multikultural adalah sekolah dan pendidik. Sekolah harus merancang program pembelajaran yang menunjukkan nilai-nilai multikulturalisme. Sekolah perlu menganalisis pengembangan model pembelajaran berbasis multikultural. Misalnya adalah tuntutan kompetensi mata pelajaran yang harus dibekalkan kepada peserta didik berupa pengetahuan, keterampilan, dan etika. Sekolah juga harus melihat kompetensi pendidik dalam menerapkan nilai-nilai multikulturalisme, memperhatikan latar belakang kultural kondisi peserta didik, dan menganalisis karakteristik mata pelajaran yang bernuansa multikultural. Mata pelajaran yang relevan dan berpeluang besar diajarkan nilai-nilai ini, misalnya agama, pendidikan kewarganegaraan, ilmu pengetahuan sosial, dan muatan lokal, harus dirancang untuk memberikan kesan yang mendalam bagi peserta didik. Sedangkan mata pelajaran yang tidak memiliki materi ini, proses integrasi nilai-nilai multikulturalisme bisa dilakukan dalam pembelajaran.

Dalam proses integrasi nilai multikulturalisme terhadap mata pelajaran yang tidak relevan dituntut kecakapan dan kemampuan dari pendidik. Maka, apa yang telah dikemukakan oleh James A. Banks di atas, sangat perlu diperhatikan oleh pendidik agar mampu menerapkan pendidikan multikultural. Pertama, proses integrasi pendidikan nilai-nilai multikultural. Di sini pendidik harus berupaya untuk memberikan atau menggunakan contoh dan materi dari berbagai budaya dan kelompok untuk mengajarkan konsep kunci, prinsip, generalisasi, teori, dan lain-lain ketika mengajar satu topik atau mata pelajaran tertentu.

Kedua, dalam proses pembentukan pengetahuan, pendidik berupaya untuk membantu peserta didik dalam memahami, mencari tahu, dan menentukan bagaimana suatu pengetahuan atau teori pada dasarnya secara implisit tercipta karena adanya pengaruh budaya tertentu, kalangan tertentu, kelompok dengan status sosial tertentu yang terjadi pada saat itu. Ketiga, reduksi prasangka adalah upaya pendidik untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan sikap positif terhadap perbedaan. Keempat, kesetaraan pedagogik adalah upaya pendidik memperlakukan secara sama tanpa pandang bulu dalam proses pembelajaran di kelas. Hal ini akan terlihat dari metode yang digunakan, cara bertanya, penunjukan peserta didik, dan pengelompokkan peserta didik. Dan terakhir adalah pemberdayaan budaya sekolah dan struktur sosial harus diperlihatkan oleh pendidik agar peserta didik dapat merasakan pemberdayaan dan persamaan budaya. Dengan demikian, semangat multikulturalisme harus tercermin dalam segala aktifitas sekolah[8].

Akhirnya, pendidikan multikultural memang harus memberikan sebuah pencerahan. Ia harus memberikan kearifan untuk melihat keberagaman budaya sebagai realitas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Konflik yang timbul di tengah-tengah masyarakat salah satunya dipicu karena tidak bisa menerima perbedaan dan ketidaksepahaman terhadap suatu masalah. Dengan pendidikan yang berbasis multikulturalisme diharapkan akan dapat mendidik generasi muda yang demokratis, toleran, dan peka terhadap isu-isu keberagaman dengan menawarkan solusi yang konstruktif.

Epilog: Sebuah Konklusi

Dari pemaparan-pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan multikultural sangat penting diterapkan di sekolah-sekolah. Pendidikan ini diyakini mampu untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, toleransi, saling menghargai, dan dapat menerima perbedaan dalam suatu lingkungan. Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan adat-istiadat, yang rentan menimbulkan konflik sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa daerah, pendidikan multikultural ini akan berupaya untuk mengantisipasi terjadinya konflik.

Karenanya untuk menerapkan pendidikan multikultural dibutuhkan peran besar dari seorang pendidik. Pendidik yang membelajarkan model ini harus benar-benar pendidik yang memiliki wawasan tentang nilai-nilai keberagaman. Dalam konteks Aceh, tidak ada kendala besar dalam pembelajaran model ini. Kendala yang dihadapi barangkali sikap fanatisme dan fundamentalisme yang masih mengakar pada kelompok-kelompok tertentu. Namun, jika ada peserta didik kita yang masih terikat dengan kelompok-kelompok ini, maka pendidik harus memberikan pencerahan bahwa pendidikan multikultural tidak melihat perbedaan dalam sekolah. Karenanya sikap fanatisme harus dibuang jauh-jauh dalam pendidikan ini dan setiap orang harus saling menghargai perbedaan yang ada.

Pendidikan multikultural ini juga harus didukung oleh semua pihak. Alasannya karena keanekaragaman dalam realitas kehidupan manusia adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri. Ia juga mampu menciptakan harmonisme sosial dalam sebuah kehidupan masyarakat yang beragam secara kultur. Akhirnya kita semua memang mengharapkan terciptanya suatu tatanan sosial masyarakat yang aman, damai, dan bisa hidup saling berdampingan. Saatnya kita jadikan multikulturalisme sebagai paradigma dalam pendidikan kita.

Daftar Bacaan
  1. Doni Koesoema A, Pendidikan Karakter, Strategi Mendidik Anak di Zaman Global, Jakarta: Grasindo, 2010, hal. 312
  2. Surat Al-Hujurat: 13. Adapun sebab turun (asbabun nuzul) ayat ini, dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika penaklukan Kota Mekkah, Bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan azan. Beberapa orang berkata: “Apakah pantas budak hitam ini azan di atas Ka’bah?” Maka berkatalah yang lainnya: “Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Dia akan menggantinya. Lalu ayat ini turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia ialah yang paling bertakwa (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abi Mulaikah). Dalam riwayat lain, ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hind yang dikawinkan oleh Rasulullah kepada seorang wanita Bani Bayadhah. Bani Bayadhah berkata: “Wahai Rasulullah, pantaskah kalau kami mengawinkan putri-putri kami kepada bekas budak-budak kami?” Ayat ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan antara bekas budak dan orang merdeka (diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir yang bersumber dari Abu Bakar bin Abi Dawud di dalam tafsirnya). Lihat H.A.A. Dahlan dan M. Zaka Alfarisi (ed), Asbabun Nuzul, Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an, Bandung: Penerbit Diponegoro, 2002, hal. 581  
  3. Dari ketiga teori sosial tersebut, teori ketiga yang dipandang paling sesuai dengan pengembangan masyarakat global yang pluralistis. Jadi, multikulturalisme mengakui hak individu untuk tetap mengekspresikan identitas budayanya sesuai dengan latar belakang masing-masing – termasuk di dalamnya gender – dengan bebas. Inilah esensi multikulturalisme dalam masyarakat modern yang heterogen. Lihat Ali Imron A.M, Nilai Pendidikan Multikultural dalam Novel Burung-burung Rantau: Kajian Semiotik, dalam Jurnal Varidika, Volume 19, Nomor 1, Juni 2007
  4. Uwes A. Chairuman dan Ruslan Pasari, Menerapkan Pendidikan Multikultur di Sekolah, dalam www.teknologipendidikan.net, diakses pada tanggal 21 Januari 2011 
  5. Memahami Cakrawala Pendidikan Multikultural, dalam www.pmiikomfaksyahum.wordpress.com/, diakses pada tanggal 26 Januari 2011 
  6. Dimensi yang kelima ini nantinya akan menjadi tujuan dari pendidikan multikultural menurut James A. Banks. Tujuan tersebut adalah agar sekolah menjadi elemen pengentas sosial (transformasi sosial) dari struktur masyarakat yang timpang kepada struktur yang berkeadilan. Lihat Agos Moh. Najib dkk, Multikulturalisme dalam Pendidikan Islam, diunduh dalam http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/ern-II-06.pdf, diakses pada tanggal 26 Januari 2011
  7. H.A.R. Tilaar, Multikulturalisme; Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional, Jakarta: Grasindo, 2002, hal 185-190 
  8. Uwes A. Chairuman dan Ruslan Pasari, Menerapkan Pendidikan Multikultur di Sekolah…

Artikel di atas pernah memenangkan lomba menulis. 

Tinggalkan komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan baik