Pendidikan, meskipun memiliki multimakna dalam
berbagai konteks, secara khas merupakan kegiatan manusiawi. Kegiatan yang
berlangsung di dalamnya adalah kegiatan untuk memperoleh pelajaran, wawasan, atau
ilmu pengetahuan sehingga proses penyempurnaan manusia dapat terjadi. Pada
hakikatnya proses penyempurnaan diri manusia terus-menerus akan berlangsung
dari satu generasi ke generasi yang lain. Horatius – penyair Kekaisaran Romawi
– pernah menyatakan bahwa kita semua
berutang pada kematian manusia lain sebelum kita yang telah menjadi pendidik
bagi kita.
Kita memang tak bisa menyangkal bahwa ada peran
manusia lain terhadap pembentukan kepribadian seseorang. Immanuel Kant, filsuf asal
Jerman juga pernah menegaskan bahwa manusia hanya dapat menjadi sungguh-sungguh
manusia melalui pendidikan dan pembentukan diri yang berkelanjutan. Manusia
hanya dapat dididik oleh manusia lain yang juga telah dididik oleh manusia yang
lain[1].
Salah satu cara yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendidikan melalui
manusia lain adalah dengan bersekolah.
Sekolah yang secara umum diketahui adalah sebuah
lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat aturan-aturan, manajemen sekolah,
tenaga pendidik, peserta didik, dan sarana prasarana penunjang pendidikan.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang formal, tentu saja sekolah memiliki
kurikulum, metode pengajaran, maupun teknik-teknik pembelajaran. Ada target
yang hendak dicapai dalam setiap mata pelajaran yang diajarkan. Target itu
berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar itu
sendiri.
Namun, mampukah sekolah membentuk pengembangan
manusia secara menyeluruh dalam berbagai kondisi dan situasi? Apalagi saat ini
perubahan zaman semakin dinamis. Di mana-mana terjadinya transformasi sosial
budaya yang mengakibatkan terjadinya pergeseran bahkan perubahan tata nilai
dalam kehidupan masyarakat. Pola kehidupan kita kini sedang berubah dari
masyarakat agraris menuju industrial, dari tradisional menuju modern, dari
nilai lokal menuju nilai global. Inilah zamannya globalisasi. Zaman di mana
semua manusia dari berbagai bangsa dan daerah dapat hidup dan saling berinteraksi.
Terjadinya proses transformasi sosial budaya ini tak
jarang menimbulkan konflik sosial. Beberapa kasus konflik yang dapat
menyebabkan perpecahan bangsa adalah konflik terkait SARA (Suku, Agama, Ras,
dan Antar golongan). Selanjutnya konflik penistaan agama, isu penyebaran aliran
sesat, perbedaan pandangan politik, pendiskriminasian terhadap kelompok
tertentu, dan kasus pelanggaran HAM adalah contoh-contoh kasus yang pernah
terjadi di negara kita. Dan masih banyak contoh kasus-kasus lain akibat ketidaksalingpengertian
kelompok-kelompok yang terlibat konflik. Jika kasus-kasus konflik tersebut
tidak diantisipasi, maka ancaman disintegrasi bangsa tak dapat kita hindarkan.
Karenanya generasi muda kita perlu dididik dengan
menanamkan nilai-nilai keberagaman, yaitu nilai-nilai multikulturalisme. Dan
sekolah melalui pendidiknya perlu mananamkan nilai-nilai ini dalam
pembelajarannya. Ia juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga nantinya, peserta didik dapat lebih jernih dalam menanggapi isu-isu
sosial yang terjadi di lingkungan mereka. Tidak mudah terprovokasi oleh
masyarakat yang telah kehilangan akal sehatnya, dapat menerima perbedaan tanpa
harus menyakiti, dan menghormati hak-hak asasi orang lain.
Pendekatan Multikulturalisme
Pendekatan multikulturalisme dalam pembelajaran
sekolah sangat cocok digunakan di era globalisasi ini. Pendekatan ini melihat perbedaan
sebagai fitrah bagi manusia sebagai makhluk Tuhan yang bersosial. Tidak boleh
ada diskriminasi bagi siapa pun dan di mana pun. Di sisi Tuhan, manusia sama
semuanya, hanya ketakwaan saja yang membedakannya. Sebagaimana firman Tuhan: “Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal”[2].
Dalil ini menjadi pijakan sebagai dasar aplikasi
multikulturalisme dalam berbagai aspek kehidupan. Lalu apa itu
multikulturalisme? Multikulturalisme merupakan gabungan dari beberapa kata,
yaitu multi (beragam), kultural (budaya), dan isme (paham). Secara sederhana
dapat diartikan sebagai paham atau ideologi keberagaman budaya. Munculnya
istilah multikulturalisme dilatarbelakangi antara lain oleh adanya tiga teori
sosial yang menjelaskan hubungan antar individu dalam masyarakat dengan beragam
latar belakang agama, etnik, bahasa, dan budaya.
Ricardo L. Garcia (1982) menyatakan bahwa teori
sosial itu adalah pertama, melting pot I: anglo conformity, yaitu
individu-individu yang beragam latar belakang seperti agama, etnik, bahasa, dan
budaya disatukan ke dalam satu wadah yang dominan. Kedua, melting pot II:
ethnic synthesis, yakni individu-individu yang beragama latar belakangnya
disatukan ke dalam satu wadah baru. Dan ketiga, cultural pluralism: mosaic
analogy, yaitu individu-individu yang beragam latar belakang agama, etnik,
bahasa, dan budaya memiliki hak untuk mengekspresikan identitas budayanya
secara demokratis dengan tidak meminggirkan budaya kelompok minoritas[3].
Misalnya masyarakat yang warganya berlatar belakang budaya Gayo, Jamee, Batak,
Padang, atau Aceh berhak untuk menunjukkan identitas budayanya dan mengembangkannya
tanpa saling mengganggu.
Dalam dunia pendidikan – biasanya sering disebut
pendidikan multikultural – nilai-nilai multikulturalisme menawarkan alternatif
melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan berbasis pemanfaatan
keberagaman yang ada di masyarakat. Khususnya bagi lingkungan sekolah yang
memiliki keragaman etnis, budaya, bahasa, agama, status sosial, gender,
kemampuan umur, dan perbedaan fisik. Cherry A. McGee Banks dan James A. Banks
(2005) mendefinisikan pendidikan multikultural adalah pendidikan yang bertujuan
untuk menciptakan kesempatan pendidikan yang sama untuk semua siswa dari
berbagai ragam ras, suku, kelas sosial, dan kelompok budaya. Salah satu
tujuannya adalah untuk membantu semua siswa menguasai pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang dibutuhkan (agar berfungsi secara efektif) dalam masyarakat
demokrasi yang pluralistik dan agar dapat berinteraksi, bernegosiasi dan
berkomunikasi dengan orang-orang dari berbagai kalangan untuk menciptakan
komunitas warga dan komunitas moral yang bekerja untuk kebaikan[4].
Sedangkan Hilda Hernandez dalam Multicultural
Education: A Teacher Guide to Linking Context, Process, and Content (1989),
mengartikan pendidikan multikultural sebagai perspektif yang mengakui realitas
politik, sosial, dan ekonomi yang dialami oleh masing-masing individu dalam
pertemuan manusia yang kompleks dan beragam secara kultur, dan merefleksikan
pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status
sosial, ekonomi, dan pengecualian-pengecualian dalam proses pendidikan. Atau
dengan kata lain bahwa ruang pendidikan sebagai media transformasi ilmu
pengetahuan hendaknya mampu memberikan nilai-nilai multikulturalisme dengan
cara saling menghargai dan menghormati atas realitas yang beragam, baik latar
belakang maupun basis sosio budaya yang melingkupinya[5].
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa pendidikan berbasis multikulturalisme adalah pendidikan yang melihat
keberagaman sebagai sebuah persamaan yang berkaitan dengan isu-isu sosial,
politik, ekonomi, agama, budaya (termasuk di dalamnya ras dan etnisitas), dan
gender. Selanjutnya juga dapat dipahami bahwa pendidikan model ini adalah
pendidikan yang melihat hubungan persamaan dan kesederajatan antara sesama
peserta didik secara vertikal. Ia juga berlaku hubungan secara horizontal
antara peserta didik dengan pendidik dan lingkungan sekolahnya.
Meskipun di Indonesia belum ada mata pelajaran yang khusus mengajarkan multikulturalisme, tapi secara legalitas, prinsip pendidikan multikultural secara tersirat terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Meskipun di Indonesia belum ada mata pelajaran yang khusus mengajarkan multikulturalisme, tapi secara legalitas, prinsip pendidikan multikultural secara tersirat terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pandangan-pandangan di atas setidaknya memberikan
sebuah alternatif penting, yaitu pendidikan multikultural perlu segera diimplementasikan
dalam pembelajaran di sekolah-sekolah. Adapun tujuan yang diharapkan adalah
untuk membantu peserta didik agar: (1) memahami latar belakang diri dan
kelompok dalam masyarakat; (2) menghormati adanya perbedaan budaya, suku,
bahasa, agama, dan kedudukan; (3) mengapresiasikan diri terhadap budaya lokal;
(4) memahami perbedaan yang terjadi di lingkungan sekitarnya; (5) mampu mencari
solusi dalam permasalahan yang terjadi; (6) mengembangkan jati diri yang
bermakna bagi semua orang; dan (7) dapat meningkatkan kepekaan sosial.
Implementasi Multikulturalisme
Lantas bagaimana kita mengimplementasikan pendidikan
multikultural di sekolah-sekolah? Agaknya sangat tepat jika kita mengacu pada
James A. Banks. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pembelajaran
nilai-nilai multikultural harus mencakup lima dimensi, yaitu pertama, integrasi
konten, adanya integrasi pendidikan dalam kurikulum yang di dalamnya melibatkan
keragaman dalam satu kultur pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghapus
prasangka. Kedua, konstruksi ilmu pengetahuan yang diwujudkan dengan mengetahui
dan memahami secara komprehensif keberagaman yang ada. Ketiga, reduksi
(pengurangan) prasangka yang lahir dari interaksi antar keragaman dalam
kultur pendidikan. Keempat, pedagogik kesetaraan manusia yang memberi
ruang dan kesempatan yang sama kepada setiap elemen yang beragam. Dan kelima,
pemberdayaan kebudayaan sekolah[6].
Sedangkan H.A.R Tilaar mengungkapkan bahwa untuk
menerapkan model pendidikan ini juga harus diperhatikan enam hal, yaitu pertama
pendidikan multikultural harus berdimensi right to culture dan
identitas lokal. Kedua, kebudayaan Indonesia yang menjadi, maksudnya
adalah mengoptimalkan budaya lokal yang beriringan dengan apresiasi budaya
nasional. Ketiga, pendidikan multikultural normatif yaitu model yang
memperkuat identitas nasional yang terus menjadi tanpa harus menghilangkan
budaya lokal yang ada. Keempat, pendidikan multikultural merupakan suatu
rekonstruksi sosial, tidak boleh terjebak pada fanatisme suku, agama, atau ras.
Kelima, pendidikan multikultural merupakan pedagogik pemberdayaan dan
pedagogik kesetaraan dalam kebudayaan yang beragam. Dan keenam, pendidikan
multikultural bertujuan untuk mewujudkan visi Indonesia masa depan serta etika
bangsa[7].
Dari kedua pandangan di atas, yang menjadi kunci
pelaksanaan pendidikan multikultural adalah sekolah dan pendidik. Sekolah harus
merancang program pembelajaran yang menunjukkan nilai-nilai multikulturalisme. Sekolah
perlu menganalisis pengembangan model pembelajaran berbasis multikultural.
Misalnya adalah tuntutan kompetensi mata pelajaran yang harus dibekalkan kepada
peserta didik berupa pengetahuan, keterampilan, dan etika. Sekolah juga harus
melihat kompetensi pendidik dalam menerapkan nilai-nilai multikulturalisme,
memperhatikan latar belakang kultural kondisi peserta didik, dan menganalisis
karakteristik mata pelajaran yang bernuansa multikultural. Mata pelajaran yang
relevan dan berpeluang besar diajarkan nilai-nilai ini, misalnya agama,
pendidikan kewarganegaraan, ilmu pengetahuan sosial, dan muatan lokal, harus
dirancang untuk memberikan kesan yang mendalam bagi peserta didik. Sedangkan
mata pelajaran yang tidak memiliki materi ini, proses integrasi nilai-nilai
multikulturalisme bisa dilakukan dalam pembelajaran.
Dalam proses integrasi nilai multikulturalisme
terhadap mata pelajaran yang tidak relevan dituntut kecakapan dan kemampuan
dari pendidik. Maka, apa yang telah dikemukakan oleh James A. Banks di atas,
sangat perlu diperhatikan oleh pendidik agar mampu menerapkan pendidikan
multikultural. Pertama, proses integrasi pendidikan nilai-nilai
multikultural. Di sini pendidik harus berupaya untuk memberikan atau
menggunakan contoh dan materi dari berbagai budaya dan kelompok untuk
mengajarkan konsep kunci, prinsip, generalisasi, teori, dan lain-lain ketika
mengajar satu topik atau mata pelajaran tertentu.
Kedua, dalam proses
pembentukan pengetahuan, pendidik berupaya untuk membantu peserta didik dalam
memahami, mencari tahu, dan menentukan bagaimana suatu pengetahuan atau teori
pada dasarnya secara implisit tercipta karena adanya pengaruh budaya tertentu,
kalangan tertentu, kelompok dengan status sosial tertentu yang terjadi pada
saat itu. Ketiga, reduksi prasangka adalah upaya pendidik untuk membantu
peserta didik dalam mengembangkan sikap positif terhadap perbedaan. Keempat,
kesetaraan pedagogik adalah upaya pendidik memperlakukan secara sama tanpa
pandang bulu dalam proses pembelajaran di kelas. Hal ini akan terlihat dari
metode yang digunakan, cara bertanya, penunjukan peserta didik, dan
pengelompokkan peserta didik. Dan terakhir adalah pemberdayaan budaya sekolah
dan struktur sosial harus diperlihatkan oleh pendidik agar peserta didik dapat
merasakan pemberdayaan dan persamaan budaya. Dengan demikian, semangat
multikulturalisme harus tercermin dalam segala aktifitas sekolah[8].
Akhirnya, pendidikan multikultural memang harus
memberikan sebuah pencerahan. Ia harus memberikan kearifan untuk melihat
keberagaman budaya sebagai realitas fundamental dalam kehidupan masyarakat.
Konflik yang timbul di tengah-tengah masyarakat salah satunya dipicu karena
tidak bisa menerima perbedaan dan ketidaksepahaman terhadap suatu masalah.
Dengan pendidikan yang berbasis multikulturalisme diharapkan akan dapat
mendidik generasi muda yang demokratis, toleran, dan peka terhadap isu-isu
keberagaman dengan menawarkan solusi yang konstruktif.
Epilog: Sebuah Konklusi
Dari pemaparan-pemaparan di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa pendidikan multikultural sangat penting diterapkan di
sekolah-sekolah. Pendidikan ini diyakini mampu untuk menanamkan nilai-nilai
demokrasi, toleransi, saling menghargai, dan dapat menerima perbedaan dalam
suatu lingkungan. Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, bahasa,
suku, dan adat-istiadat, yang rentan menimbulkan konflik sebagaimana yang
pernah terjadi di beberapa daerah, pendidikan multikultural ini akan berupaya
untuk mengantisipasi terjadinya konflik.
Karenanya untuk menerapkan pendidikan multikultural
dibutuhkan peran besar dari seorang pendidik. Pendidik yang membelajarkan model
ini harus benar-benar pendidik yang memiliki wawasan tentang nilai-nilai
keberagaman. Dalam konteks Aceh, tidak ada kendala besar dalam pembelajaran
model ini. Kendala yang dihadapi barangkali sikap fanatisme dan fundamentalisme
yang masih mengakar pada kelompok-kelompok tertentu. Namun, jika ada peserta
didik kita yang masih terikat dengan kelompok-kelompok ini, maka pendidik harus
memberikan pencerahan bahwa pendidikan multikultural tidak melihat perbedaan
dalam sekolah. Karenanya sikap fanatisme harus dibuang jauh-jauh dalam pendidikan
ini dan setiap orang harus saling menghargai perbedaan yang ada.
Pendidikan multikultural ini juga harus didukung
oleh semua pihak. Alasannya karena keanekaragaman dalam realitas kehidupan
manusia adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri. Ia juga mampu
menciptakan harmonisme sosial dalam sebuah kehidupan masyarakat yang beragam
secara kultur. Akhirnya kita semua memang mengharapkan terciptanya suatu
tatanan sosial masyarakat yang aman, damai, dan bisa hidup saling berdampingan.
Saatnya kita jadikan multikulturalisme sebagai paradigma dalam pendidikan kita.
Daftar Bacaan
- Doni Koesoema A, Pendidikan Karakter, Strategi Mendidik Anak di Zaman Global, Jakarta: Grasindo, 2010, hal. 312
- Surat Al-Hujurat: 13. Adapun sebab turun (asbabun nuzul) ayat ini, dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika penaklukan Kota Mekkah, Bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan azan. Beberapa orang berkata: “Apakah pantas budak hitam ini azan di atas Ka’bah?” Maka berkatalah yang lainnya: “Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Dia akan menggantinya. Lalu ayat ini turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia ialah yang paling bertakwa (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abi Mulaikah). Dalam riwayat lain, ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hind yang dikawinkan oleh Rasulullah kepada seorang wanita Bani Bayadhah. Bani Bayadhah berkata: “Wahai Rasulullah, pantaskah kalau kami mengawinkan putri-putri kami kepada bekas budak-budak kami?” Ayat ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan antara bekas budak dan orang merdeka (diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir yang bersumber dari Abu Bakar bin Abi Dawud di dalam tafsirnya). Lihat H.A.A. Dahlan dan M. Zaka Alfarisi (ed), Asbabun Nuzul, Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an, Bandung: Penerbit Diponegoro, 2002, hal. 581
- Dari ketiga teori sosial tersebut, teori ketiga yang dipandang paling sesuai dengan pengembangan masyarakat global yang pluralistis. Jadi, multikulturalisme mengakui hak individu untuk tetap mengekspresikan identitas budayanya sesuai dengan latar belakang masing-masing – termasuk di dalamnya gender – dengan bebas. Inilah esensi multikulturalisme dalam masyarakat modern yang heterogen. Lihat Ali Imron A.M, Nilai Pendidikan Multikultural dalam Novel Burung-burung Rantau: Kajian Semiotik, dalam Jurnal Varidika, Volume 19, Nomor 1, Juni 2007
- Uwes A. Chairuman dan Ruslan Pasari, Menerapkan Pendidikan Multikultur di Sekolah, dalam www.teknologipendidikan.net, diakses pada tanggal 21 Januari 2011
- Memahami Cakrawala Pendidikan Multikultural, dalam www.pmiikomfaksyahum.wordpress.com/, diakses pada tanggal 26 Januari 2011
- Dimensi yang kelima ini nantinya akan menjadi tujuan dari pendidikan multikultural menurut James A. Banks. Tujuan tersebut adalah agar sekolah menjadi elemen pengentas sosial (transformasi sosial) dari struktur masyarakat yang timpang kepada struktur yang berkeadilan. Lihat Agos Moh. Najib dkk, Multikulturalisme dalam Pendidikan Islam, diunduh dalam http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/ern-II-06.pdf, diakses pada tanggal 26 Januari 2011
- H.A.R. Tilaar, Multikulturalisme; Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional, Jakarta: Grasindo, 2002, hal 185-190
- Uwes A. Chairuman dan Ruslan Pasari, Menerapkan Pendidikan Multikultur di Sekolah…
